Kamis, 24 Juli 2014

zakat fittrah sebagai pelegkap ibadah


Zakat menurut bahasa adalah penyuci (kamus Al-Marbawi hal. 267). Menurut istilah agama Islam, zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat (Fiqh Islam,Sulaiman Rasyid hal. 192). Dalam hal ini, terdapat 2 macam zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berhubung saat ini yang paling erat kaitannya dengan ibadah dibulan suci ramadhan, maka saya akan membahas mengenai zakat fitrah saja.

Setiap muslim yang taat kepada Allah SWT wajib menyadari bahwa pelaksanaan ibadah puasa dibulan suci ramadhan harus diikuti dengan menunaikan zakat fitrah. Mengapa demikian? karena zakat fitrah merupakan pembersih jiwa, yang merupakan mata rantai amaliah puasa dibulan suci ramadhan. Jika kita cermati, hubungan antara zakat fitrah dengan puasa ramadhan memiliki hubungan sebab akibat. Jadi sifat santun terhadap orang orang miskin yang diwujudkan dengan pemberian sebagian harta kita kepadanya merupakan akibat/dampak langsung dari puasa itu sendiri (yang kita jalani).

Adapun landasan hukum mengenai pelaksanaan zakat adalah perintah Allah SWT yang banyak tertulis didalam kitab suci Al Qur’an, diantara adalah surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi (dalam arti bahasa indonesia) ” Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, serta ruku’lah bersama orang orang yang ruku’ (shalat berjamaah) “. serta masih banyak ayat dan hadist lainnya.

Adapaun zakat fitrah mempunyai beberapaa fungsi antara lain untuk melaksanakan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, untuk melengkapi kekurangan amaliah dibulan suci ramadhan agar memperoleh pahala yang sempurna, untuk mendorong setiap muslim mempunyai keprbadian yang dermawan, welas asih, peduli terhadap sesama dan mempunyai rasa kemanusiaan. Disamping itu zakat fitrah juga bisa berfungsi sebagai pengamalan ahlaq yang luhur dalam rangka mengatasi kesenjangan sosial didalam masyarakat dan agar semua orang (termasuk fakir miskin) bersama sama bergembira dalam menyambut hari raya Idul fitri seperti yang kita rasakan.

Sementara itu, orang yang wajib dizakat fitrahi adalah orang islam baik laki laki maupun perempuan, besar/ kecil, yang kaya maupun yang berstatus sebagai budak. Anak yang lahir sebelum terbenam matahari diakhir Ramadhan serta orang yang mempunyai kelebihan harta.

Adapun besarnya zajat fitrah yang dikeluarkan hanya sebanyak satu Sha’ berupa bahan makanan pokok penduduk setempat. Takaran 1 Sha’ berdasarkan informasi dari berbagai pihak yang berkompeten dibidangnya adalah 2,5 kg. Namun, dalam prakteknya karena jenis beras yang bermacam macam dan memiliki kandungan air yang berbeda, makan banyak pihak yang berpendapat serta menyimpulkan dengan cara mengambil jalan aman/moderat, bahwa 1 Sha’ sebaiknya dilebihkan sedikit menjadi 3 kg.

Untuk waktu pelaksanaan zakat fitrah, ada berbagai macam pendapat yang berbeda beda. Ada beberapa waktu yang bisa dilaksanakan antara lain, Waktu Utama yaitu zakat fitrah yang diberikan kepada penerima zakat pada hari raya sesudah subuh sebelum shalat Ied, Waktu Wajib yaitu adalah waktu penyerahan zakat fitrah mulai terbenamnya matahari diakhir bulan ramadhan, Waktu Jaiz yaitu sejak awal ramadhan hingga akhir ramadhan, Waktu Makruh yaitu jika zakat fitrah dibayarkan sesudah shalat Ied hingga terbenamnya matahari dihari itu, Waktu Haram jika zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam sesudah dilaksanakannya shalat Ied.

Selanjutnya adalah benda apa saja yang bisa dizakatkan, Zakat fitrah itu adalah makanan pokok seperti beras, gandum, dsb tergantung dimana tempat tinggalnya. Namun, ada sedikit perbedaan berasal dari madzhab Hanafi. Menurutnya tidak ada larangan membayar zakat fitrah berupa uang karena pada hakekatnya zakat fitrah adalah hak fakir miskin untuk menutupi kebutuhan mereka.

Menurut pendapat Imam 4 madzhab, Imam Al-Ghazali dan sebagian besar ulama besar lainnya dan berdasarkan Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60 bahwa yang berhak menerima zakat fitrah adalah orang orang fakir, orang miskin, pengurus pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang orang yang sedang dalam perjalanan.

Adapun orang yang tidak boleh menerima zakat fitrah antara lain adalah orang orang kaya yang sudah mempunyai kekuatan tenaga (orang yang sudah memiliki penghasilan maupun usaha yang sudah bisa mencukupi kebutuhannya), Hamba sahaya (hal ini dikarenakan mereka sudah mendapatkan nafkah dari tuannya) Keturunan Rasulullah SAW (Ahlul Bayt), orang yang sedang dalam tanggungan orang yang berzakat, serta yang terakhir adalah Non Muslim.

Yang terakhir adalah hikmah zakat, antar lain berguna untuk menolong orang lemah agar bisa menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT, diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Sebagai sarana untuk membersihkan diri dari sifat kikir dan ahlaq tercela. Sebagai ungkapan syukur atas rizki, berkah, rahmat, nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Dan untuk mengantisipasi agar tidak timbul kejahataan dari mereka yang disebabkan karena perut lapar/kekurangan.

Demikian penjelasan singkat mengenai zakat (fitrah) yang akan kita laksanakan sebentar lagi mengingat sudah dekatnya waktu diakhir bulan suci ramadhan ini,semoga bermanfaat untuk kita semua.

Referensi : Mutiara Dakwah Asy-Syifa jilid 4 Bab Zakat, Infaq, dan Shadaqah.

Sumber : Kompasiana,

Tidak ada komentar: